Ramai-ramai Melegalkan Taksi Online
Keberadaan aplikasi pemesanan taksi seperti Uber, Grab, dan Go-Car membuka peluang usaha baru bagi para pemilik mobil yang ingin mencari usaha sampingan. Mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai pengemudi, atau menyewakan mobilnya kepada pengemudi lain yang tak memiliki mobil pribadi.
Bagi para penumpang, persaingan tiga operator taksi ini justru menguntungkan. Promosi dan tarif murah yang dipatok membuat para penumpang tak perlu membayar mahal untuk mendapatkan kemewahan diantar jemput dengan mobil, seperti memiliki sopir pribadi.
Go-Car rajin memberi pelbagai promosi, salah satunya potongan 50 persen jika membayar dengan Go-Pay. Uber juga begitu, ada promo potongan 50 persen dengan maksimal potongan Rp25 ribu untuk sepuluh kali perjalanan dalam rentang waktu tertentu. Grab pun tak ketinggalan, ada potongan hingga 60 persen dengan menggunakan kode promosi di jam-jam tertentu. Upaya ketiga operator merebut hati para pelanggan tentu menguntungkan pelanggan itu sendiri.
Namun, semua itu akan berakhir, sebab sejak Oktober 2016, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk di dalamnya taksi online. Peraturan yang berlaku 1 Oktober tahun lalu ini diundur selama enam bulan atau baru berlaku efektif 1 April 2017 dan dalam proses revisi.
Dalam aturan baru ini tidak memberikan wewenang kepada operator seperti Grab, Go-Car, dan Uber untuk menentukan tarif, sebab ketiganya tak lagi sebagai operator, melainkan hanya provider penyedia aplikasi.
Kelak, provider ini hanya berhak menentukan tarif jasa aplikasinya saja. Sedangkan untuk tarif jasa transportasinya, akan ditentukan oleh perusahaan yang menjadi mitra provider. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif batas bawah dan batas atas melalui revisi peraturan.
Aturan terbaru Kemenhub ini juga mengamanatkan bahwa rekanan dari ketika provider bukanlah perorangan, tetapi perusahaan. Ia bisa berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Syaratnya, satu perusahaan memiliki minimal lima pengemudi dan armada. Armada-armada itu juga harus ditempel stiker khusus yang membedakan mereka dengan mobil pribadi pada umumnya. Ini tentu babak baru bagi sistem ride sharing atau taksi online di Indonesia.
Bagi para penumpang, persaingan tiga operator taksi ini justru menguntungkan. Promosi dan tarif murah yang dipatok membuat para penumpang tak perlu membayar mahal untuk mendapatkan kemewahan diantar jemput dengan mobil, seperti memiliki sopir pribadi.
Go-Car rajin memberi pelbagai promosi, salah satunya potongan 50 persen jika membayar dengan Go-Pay. Uber juga begitu, ada promo potongan 50 persen dengan maksimal potongan Rp25 ribu untuk sepuluh kali perjalanan dalam rentang waktu tertentu. Grab pun tak ketinggalan, ada potongan hingga 60 persen dengan menggunakan kode promosi di jam-jam tertentu. Upaya ketiga operator merebut hati para pelanggan tentu menguntungkan pelanggan itu sendiri.
Namun, semua itu akan berakhir, sebab sejak Oktober 2016, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk di dalamnya taksi online. Peraturan yang berlaku 1 Oktober tahun lalu ini diundur selama enam bulan atau baru berlaku efektif 1 April 2017 dan dalam proses revisi.
Dalam aturan baru ini tidak memberikan wewenang kepada operator seperti Grab, Go-Car, dan Uber untuk menentukan tarif, sebab ketiganya tak lagi sebagai operator, melainkan hanya provider penyedia aplikasi.
Kelak, provider ini hanya berhak menentukan tarif jasa aplikasinya saja. Sedangkan untuk tarif jasa transportasinya, akan ditentukan oleh perusahaan yang menjadi mitra provider. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif batas bawah dan batas atas melalui revisi peraturan.
Aturan terbaru Kemenhub ini juga mengamanatkan bahwa rekanan dari ketika provider bukanlah perorangan, tetapi perusahaan. Ia bisa berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Syaratnya, satu perusahaan memiliki minimal lima pengemudi dan armada. Armada-armada itu juga harus ditempel stiker khusus yang membedakan mereka dengan mobil pribadi pada umumnya. Ini tentu babak baru bagi sistem ride sharing atau taksi online di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar